Headlines News :
Home » » Surat Edaran

Surat Edaran

Written By Kireina on Monday, December 21, 2009 | 6:26 AM

KOMISI KOMUNIKASI SOSIAL (KOMSOS)
KEUSKUPAN SIBOLGA
Jln. A.I.S Nasution No. 27 Sibolga 22513 – Sumatera Utara
blog: www.komsossibolga.blogspot.com

Nomor : 01/KKS/XII/2009
Lampiran : -
Perihal : Surat Edaran




Kepada
Yth. Umat Katolik ...............................
di
Tapanuli Tengah

Terkait dengan pemanggilan Pastor Rantinus Manalu, Pr ke Polda Sumut pada tanggal 16 Desember 2009. Telah banyak beredar isu yang berkaitan dengan pemanggilan itu yang boleh jadi tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Untuk itu kami perlu menyampaikan beberapa hal menyangkut kasus di atas:

1. Adalah benar bahwa Pastor Rantinus Manalu, Pr dipanggil ke Polda Sumut melalui surat No. Pol.: S.Pgl/2530/XII/2009/Dit Reskrim tertanggal 09 Desember 2009. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa Pastor Rantinus Manalu, Pr akan diperiksa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana, “Mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan di Register 47 Desa Purbatua dan Desa Hutaginjang Kecamatan Barus Utara Kabupaten Tapanuli Tengah”.

2. Penetapan Pastor Rantinus Manalu, Pr menjadi tersangka berawal dari pemberian bantuan sosial bibit karet ke salah satu kelompok warga di desa Purbatua, Kecamatan Barus Utara. Kronologisnya sebagai berikut: Robinson Tarihoran (yang kemudian juga turut dijadikan sebagai tersangka) warga desa Purbatua suatu saat datang ke Pastor Rantinus Manalu, Pr membawa permohonan atas nama 112 KK yang bernaung di bawah Kelompok Tani “Rap Martua” (KT-RM). Isi surat permohonan itu a.l: memohon bantuan agar tanah mereka di Molhum dijadikan kebun karet dan masing-masing anggota KT-RM memiliki lahan sendiri. Menurut keterangan Robinson yang kemudian diverifikasi kepada masyarakat setempat, tanah itu sudah diusahai oleh orangtua bahkan kakek mereka sejak puluhan tahun. Dari beberapa surat tanah yang disertakan dalam surat permohonan itu kelihatan, sudah ada warga yang mengusahai lahan itu sejak tahun 1941.

3. Atas izin Mgr Ludovicus Simanullang, OFM Cap Uskup Sibolga sebagaimana disampaikan Bapak Uskup kepada ratusan orang yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Tapteng di depan Polda Sumut dan kepada Dit Reskrim Polda, 16 Desember 2009 (Kompas, Kamis, 17/12/2009), Pastor Rantinus Manalu, Pr memenuhi permintaan warga untuk memberi bantuan sosial bibit karet berupa batang “mata tidur”. Proyek bantuan sosial merupakan amanat dari misi Gereja di dunia. Amanat berbunyi: “Pihak yang lemah/ miskin harus dibantu untuk dapat memperoleh keahlian, agar dapat bersaing, dan dapat memperoleh kemampuan untuk menggunakan kapasitas dan sumber daya yang ada pada diri mereka” (Centesimus Annus, 34). (Bantuan sosial bibit karet di Molhum merupakan bantuan sosial ketiga yang dilakukan Gereja di daerah Barus. Bantuan Sosial pertama adalah irigasi yang disebut “Bendungan Sitakkurak” di Desa Sirami-ramian dan bantuan sosial yang kedua adalah jembatan tsunami, pelabuhan atau dermaga perahu nelayan dan alat-alat tangkap ikan di Aek Busuk, Desa Lobutua.)

4. Namun saat sebagian besar bibit karet siap untuk ditanam warga Purbatua mendengar isu bahwa tanah mereka di Molhum yang akan dijadikan lahan penanaman karet berada di kawasan hutan register 47. Tidak lama kemudian, Pastor Rantinus atas pengaduan dari Kepala Dinas Kehutanan Tapanuli Tengah Albert Partogi Marojahan Simanjuntak bernomor No.Pol.LP/315/XII/2009 tertanggal 09 September 2009, dijadikan Polda sebagai tersangka menduduki hutan register 47 meski belum pernah diperiksa sebelumnya.

5. Pada tanggal 16 Desember 2009, Pastor Rantinus Manalu, Pr dan Robinson Tarihoran memenuhi surat panggilan Polda Sumut. Pertanyaan yang diajukan kepada keduanya, Perjanjian apa yang dibuat antara Pastor Rantinus dengan Kelompok Tani “Rap Martua” dan bagaimana status tanah di Molhum. Pastor Rantinus mengatakan tidak ada perjanjian, selain dari keuskupan menyediakan bibit dan akan melakukan pendampingan kepada KT-RM hingga karet berproduksi, sedangkan masyarakat mengelola lahan masing-masing. Pastor Rantinus mengatakan bahwa apa yang dia lakukan kepada petani di Purbatua Kecamatan Barus Utara adalah memberi bantuan sosial. Robinson kepada penyelidik mengatakan bahwa tanah di Molhum yang dituduh sebagai hutan Register 47 sudah turun temurun diusahai, mulai dari nenek mereka tapi tanah kurang produktif.

6. Perkembangan kasus sampai saat ini, Pastor Rantinus dan Robinson tidak ditahan. Namun pemeriksaan masih akan dilanjutkan pada tanggal 14 Januari 2010. Penasihat hukum dan Pastor Rantinus sendiri menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka sangat prematur/tergesa-gesa.

7. Berkaitan dengan kasus di atas maka dengan ini kami menghimbau agar umat dan masyarakat Tapanuli Tengah melihat masalah ini dengan hati yang jernih demi kebaikan bersama. Selain itu perlu kami sampaikan kepada saudara sekalian bahwa persoalan ini bukanlah persoalan Pastor Rantinus Manalu, Pr sebagai pribadi. Masalah ini merupakan masalah hak azasi manusia, di mana negara menjamin warga miskin untuk mendapatkan sumber penghidupan dan kesejahteraan. Hal ini sejalan dengan amanat Konsili Vatican II dalam Ajaran Sosial Gereja khususnya Gaudium et Spes: “Keprihatinan murid-murid Yesus adalah keprihatinan kita bersama”. Maka bantuan sosial yang diberikan keuskupan lewat Pastor Rantinus merupakan perwujudan dari misi Gereja.

8. Kenyataan lain adalah, bahwa dalam aktivitasnya mendampingi masyarakat korban penyerobotan tanah dan ketidakadilan lainnya di Tapteng, Pastor Rantinus Manalu, Pr berkerja sama dengan tokoh-tokoh lintas agama. Bersama Pastor Rantinus, Edianto Simatupang (non Katolik) dan Ustazd Sodikin Lubis, imam mesjid raya Barus dan tokoh-tokoh lain telah memperjuangkan nasib petani Tapteng selama ini. Edianto Simatupang dan Ustazd Sodikin Lubis mendukung bantuan sosial yang dilakukan keuskupan lewat Pastor Rantinus bagi KT-RM di Purbatua, Kecamatan Barus Utara.

9. Sekian surat edaran ini kami buat. Semoga dengan ini umat sekalian dapat memahami apa yang sesungguhnya terjadi. Tuhan memberkati!

Sibolga, 20 Desember 2009 pada Adven IV

Komisi Komunikasi Sosial
Keuskupan Sibolga

Ketua,

Pst Paulus Posma Manalu, Pr
Share this article :

0 comments:

Tulis Komentar Anda

Gunakan Account Gmail untuk menuliskan komentar anda!

Bacaan Hari Ini

Popular Post

 
Dikelola Oleh : Biro KOMSOS
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2009. RELIGIOUS - All Rights Reserved
Religious | Membangun Gereja Mandiri, Solider dan Membebaskan.