Headlines News :
Home » » Aneh, 500 Ha Sawit di Tapteng "Tak Bertuan"

Aneh, 500 Ha Sawit di Tapteng "Tak Bertuan"

Written By Kireina on Wednesday, December 16, 2009 | 4:37 AM

Pemiliknya Misterius atau Dirahasiakan
Komnas HAM Temukan 500 Ha Kebun Sawit
”Misterius” di Pantai Binasi Sorkam Tapteng

Tapteng (SIB), 15 Desember 2009
Terungkap pada pertemuan Komnas HAM dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), Kamis (26/11) lalu, bahwa kepemilikan lahan kebun sawit yang diperkirakan 500-an hektar di pantai Binasi, Kec Sorkam Barat, Tapteng masih misterius. Pemkab Tapteng mengaku tidak tahu-menahu siapa pemilik kebun sawit yang masih bermasalah dengan warga Desa Maduma, Sorkam Barat tersebut.

Ketua Bidang Pemantauan Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak SH yang dihubungi wartawan lewat telepon, Jumat (11/12) mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga sudah turun langsung melihat fakta-fakta di lapangan dan mendengar kesaksian masyarakat tentang sengketa tanah dimaksud. “Banyak pengaduan masyarakat khususnya warga korban penyerobotan yang diterima Komnas HAM ketika kita turun ke lapangan,” kata Jhony.

Dikatakannya, setelah mendapat masukan dari warga, Komnas HAM mempertanyakan siapa pemilik kebun sawit tersebut ke Pemkab Tapteng di Kantor Bupati Tapteng yang saat itu diterima Wakil Bupati Tapteng Efendi Pohan dan jajarannya. “Ketika saya tanyakan siapa pemilik kebun sawit di sepanjang pantai Binasi kepada Wakil Bupati, ia mengatakan tidak tahu. Lalu Wakil Bupati menanyakan kepada jajarannya yakni Kadis Perkebunan dan Kehutanan serta beberapa Camat yang juga mengaku tidak tahu. Mendengar pengakuan itu, saya langsung meminta kepada pihak Kepolisian yang hadir di situ supaya membantu kita membagi-bagi kebun sawit itu kepada masyarakat, kalau tidak ada pemiliknya,” pinta Jhony.

Disampaikannya, Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang dan oknum-oknum aparat pemerintahan, yang diduga kuat terlibat dalam penyerobotan tanah itu. Menyangkut izin prinsip yang diberikan Bupati Tapteng, sebenarnya PT Nauli Sawit (PT NS) hanya memiliki izin membuka kebun sawit di Sirandorung dan Manduamas, bukan di Sorkam Barat dan Sosorgadong. Sedangkan kalau memang kebun sawit di Pantai Binasi, Sorkam Barat itu milik PT.NS berarti perusahaan sudah melakukan pelanggaran.
Menyinggung dugaan pemilik PT NS adalah seorang oknum pejabat di Pemkab Tapteng? Johny Nelson Simajuntak menegaskan butuh pembuktian. “Setiap dugaan itu butuh pembuktian, dan kemungkinan akan terungkap dalam pengembangan kasus selanjutnya.

Semua itu akan kita proses siapa pemilik PT Nauli Sawit sebenarnya. Dan sampai sekarang Komnas HAM belum mendapat siapa sebenarnya pemilik PT NS,” imbuhnya.
Menanggapi pengakuan Komnas HAM sebagaimana pengakuan Pemkab Tapteng, Ketua Komisi Justice and Peace Keuskupan Sibolga Pr Rantinus Manalu merasa terkejut.

Ditemui di Kantor FPTR, Jl Ade Irma Suryani, Sibolga, Pr Rantinus yang aktif dalam pendampingan perjuangan hak tanah masyarakat mengungkapkan keterkejutannya mendengar bahwa Pemkab Tapteng tidak mengetahui siapa pemilik kebun itu. “Bodoh sekali mereka tidak mengetahui siapa pemilik kebun di wilayah pemerintahan mereka, padahal Camat dan Kades ada di wilayah lahan itu. Bahkan oknum pegawai kecamatan dan oknum pemerintahan desa ada di lokasi itu sejak dari pembukaan lahan,” katanya.

Menurut Pastor, beberapa peristiwa di lapangan yang melibatkan oknum aparat pemerintahan, oknum kepolisian dan oknum SatPol-PP kemungkinan bisa mengungkap “tabir misteri” kepemilikan kebun sawit itu. “Pertama, kasus penodongan senjata oleh oknum Komandan regu SatPol-PP terhadap sekelompok warga yang tetap mempertahankan tanahnya di Desa Maduma, Sabtu, 21 Juni 2008 lalu. Pada saat itu oknum Camat Sorkam Barat dan beberapa oknum Kepala Desa berada di TKP.

Kasusnya sudah sampai ke Pengadilan sebagaimana oknum SatPol-PP berinisial A L itu divonis 2,5 bulan kurungan. Bahkan oknum Camat itu bisa dimintai keterangan, apa kaitan dan kepentingannya berada di TKP? Siapa memerintahkan SatPol-PP di kebun sawit itu,” papar Rantinus, sembari menyampaikan harapan bahwa pelanggaran HAM di Tapteng dapat diselesaikan secara konprehensip dengan mengedepankan pembelaan kepentingan dan hak-hak dasar orang kecil. (Hel/m)
Share this article :

0 comments:

Tulis Komentar Anda

Gunakan Account Gmail untuk menuliskan komentar anda!

Bacaan Hari Ini

Popular Post

 
Dikelola Oleh : Biro KOMSOS
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2009. RELIGIOUS - All Rights Reserved
Religious | Membangun Gereja Mandiri, Solider dan Membebaskan.