Headlines News :
Home » » RUU Kamnas akan berangus HAM dan demokrasi

RUU Kamnas akan berangus HAM dan demokrasi

Written By Kireina on Wednesday, September 26, 2012 | 7:41 PM

Romo Antonius Benny Susetyo
Sekretaris eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja (Komisi HAK KWI) Romo Antonius Benny Susetyo mengatakan, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Nasional (RUU Kamnas) dikhawatirkan akan memberangus hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.

Bahkan, menurut Romo Benny, RUU Kamnas tersebut sama sekali tidak sesuai dengan tujuan reformasi dan menafikan hak-hak sipil.

Bila RUU Kamnas disetujui dan diketok palu, kata Romo Benny, maka Presiden sebagai Ketua Dewan Keamanan Nasional bisa menetapkan keadaan darurat tanpa harus melalui persetujuan DPR. Sebab itu, dia mengatakan, klausul itu sama dengan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) yang ditolak tahun 1999 dan memicu aksi protes para mahasiswa yang dikenal sebagai Tragedi Semanggi II.

“Jika melihat pada RUU Kamnas maka kewenangan Presiden akan semakin luas. Dan juga, pasal-pasal di RUU Kamnas juga berpotensi menimbulkan multitafsir,” ujar Romo Benny, di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, dengan multitafsirnya pasal-pasal RUU Kamnas maka rakyat atau elemen-elemen yang bersuara kritis bisa dianggap sebagai ancaman bagi keamanan negara. Pasalnya, RUU Kamnas ini seolah-olah kondisi negara ini dalam keadaan bahaya. Karenanya, bukan tidak mungkin akan disalahgunakan oleh penguasa ketika mereka merasa terancam.

Bahkan, dengan RUU Kamnas itu pula penguasa bisa memberangus media sosial seperti Twitter, Facebook maupun blog lantaran dianggap sebagai ancaman bagi keamanan negara. Sebab itu, Romo Benny mengajak seluruh elemen menolak RUU Kamnas usulan pemerintah.

Dia meminta agar pembahasan RUU Kamnas itu versi pemerintah di DPR segera dibatalkan.

Sementara itu SETARA Institute menyatakan kehadiran RUU Kamnas saat ini bukanlah waktu yang tepat. Jelang Pemilu 2014 adalah waktu yang rawan terjadinya transaksi politik antara TNI yang terobsesi untuk mengembalikan supremasi TNI atas elemen lainnya dengan partai-partai politik.

“RUU Kamnas juga secara serius mengancam eksistensi Polri sebagai aktor penyelenggara keamanan yang berpotensi dibonsai atas nama komando Dewan Keamanan Nasional,” kata Hendardi, direktur eksekutif SETARA Institute.

Menurutnya, “Memaksakan RUU Kamnas untuk dibahas saat ini hanya akan membuka perdebatan konstitusional baru, karena dalam Pasal 30 UUD Negara RI 1945 jelas disebutkan bahwa keamanan adalah kewenangan Polri. Sedangkan TNI bertanggungjawab pada bidang pertahanan.”

Sementara itu sejumlah LSM lain yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar DPR menghentikan pembahasan RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang digagas pemerintah.

“Semangat yang terdapat dalam RUU Kamnas adalah sekuritisasi, yaitu mengedepankan kekuatan militer ketimbang proses dialogis dan negosiasi dalam penegakan hukum,” kata Direktur Program Imparsial, Al- Araf.

Ia mengatakan Pansus RUU Kamnas telah mengembalikan RUU Kamnas kepada pemerintah untuk diperbaiki. Namun, hal itu tak kunjung dilakukan pemerintah.

Ia juga menilai RUU Kamnas bermasalah, setidaknya terdapat lebih dari 25 pasal yang dinilai bertentangan dengan HAM.

Sumber: jaringannews.com, imparsial.org
Share this article :

0 comments:

Tulis Komentar Anda

Gunakan Account Gmail untuk menuliskan komentar anda!

Bacaan Hari Ini

Popular Post

 
Dikelola Oleh : Biro KOMSOS
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2009. RELIGIOUS - All Rights Reserved
Religious | Membangun Gereja Mandiri, Solider dan Membebaskan.