Headlines News :
Home » » CU Sebagai Sarana Perwujudan Solidaritas

CU Sebagai Sarana Perwujudan Solidaritas

Written By Kireina on Friday, November 9, 2012 | 2:55 AM

Credit Union berasal dari kata Credo, yang artinya “aku percaya”. CU terbentuk ketika ada sekelompok orang yang saling percaya satu sama lain. Terbentuklah komunitas yang saling percaya. Sebagai orang beriman, kepercayaan kepada sesama itu diawali dari kepercayaan bahwa kita adalah saudara se-Bapa. 

Sikap saling percaya juga mestinya mewujud dalam sikap solider kepada sesama. Maka pola hidup jemaat perdana dapat kita kutip sebagai sikap solider yang ideal dalam membangun komunitas basis melalui CU. Motto yang didengungkan adalah: “Anda susah saya bantu, Saya susah Anda bantu”
Untuk mengimplementasikan sikap solider dengan sesama, CU menciptakan produk pengelolaan dana solidaritas, di antaranya: Dana Solidaritas Anggota, Santunan Duka Anggota dan Jaminan Pinjaman Anggota. Di beberapa CU yang sudah maju ada juga solidaritas bagi ibu yang melahirkan dan solidaritas bagi orang yang sakit.

Dana Solidaritas Anggota adalah dana solidaritas yang berlaku untuk semua anggota dan semua umur dengan jumlah tetap. Setiap anggota dimohon untuk menyumbang dana solidaritas sebesar 10.000 per anggota per tahun. Melalui dana itu setiap anggota yang meninggal akan mendapat dana solidaritas sebesar 100 kali lipat dari jumlah tersebut yakni Rp 1.000.000,- Dana diserahkan kepada keluarga yang berduka ketika melayat. Di CU yang sudah maju, jumlah itu ditingkatkan hingga 50.000 per anggota per tahun. Dengan demikian setiap keluarga anggota yang meninggal dapat terbantu sebesar Rp 5 juta. Dana dapat disumbangkan dalam bentuk penyediaan peti/pakaian jenazah, dan biaya ambulans.

Santunan Duka Anggota adalah santunan solidaritas yang diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia yang dihitung berdasarkan simpanan anggota. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan usia anggota yang meninggal (sampai usia 70 tahun). Sampai saat ini, dalam kerja sama dengan Badan Koordinasi Koperasi Nias-Tapanuli (BKKNITAP), jumlah maksimum yang diberikan adalah Rp 20.000.000,-

Jaminan Pinjaman Anggota, diberikan sebagai perlindungan atas resiko pinjaman anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap sehingga ahli waris atau anggota yang bersangkutan tidak dibebani atas saldo utang di CU. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan jumlah pinjaman dan usia anggota saat meninggal. Untuk usia 17 s/d 60 tahun jumlah maksimum Rp. 75.000.000,- sedangkan untuk usia 60 s/d 70 tahun jumlah maksimum Rp. 20.000.000,-

Ini adalah beberapa contoh bentuk solidaritas yang dapat dibangun dari kumpulan orang yang saling percaya. Bentuknya dapat diciptakan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggota. Uang tidak menjadi tujuan tetapi sarana perwujudan keikutsertaan dalam duka dan suka orang lain, yang adalah saudara se-Bapa. Ketika mukjizat terjadi dalam hati setiap orang untuk berbagi dari miliknya yang sedikit (misalnya, hanya 10.000 per tahun) maka ”pergandaan roti” akan terjadi, sehingga, ”tidak ada seorang pun yang berkekurangan di antara mereka (Kis 4:34). ■ [Badan Koordinasi Koperasi Nias-Tapanuli/ BKKNITAP]
Share this article :

0 comments:

Tulis Komentar Anda

Gunakan Account Gmail untuk menuliskan komentar anda!

Bacaan Hari Ini

Popular Post

 
Dikelola Oleh : Biro KOMSOS
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2009. RELIGIOUS - All Rights Reserved
Religious | Membangun Gereja Mandiri, Solider dan Membebaskan.